Runaflex (Pekanbaru) Alhamdulillah perhelatan akbar lima tahunan itu sudah berakhir, bukan tanpa riak berarti. Namun dapat diredam hingga tidak terlalu bergelombang dipermukaan.
Lagi-lagi penulis menganggap bahwa masyarakat itu belum dewasa berpolitik, kecerdasan masyarakat hanya baru sampai tingkat tidak mau dipolitiki oleh para politikus busuk, tidak mau dikerjai oleh poltikus pembohong, maka balik sekaranglah saat mereka mengerjai para politikus (para caleg). Ironis memang, kedua belah pihak menganggap semua ini hanyalah permainan yang tak ubahnya perhelatan 17 Agustusan yang dirayakan tiap tahun.
Para caleg menganggap menjadi anggota dewan adalah sarana untuk meningkatkan status sosial dengan menyandang predikat sebagai anggota dewan, sehingga mereka rela menggelontorkan dana bahkan hingga milyaran rupiah untuk membayar para konstituen calon pemilih tetap yang terdaftar dalam DPT, melupakan tugas dan tanggung jawab yang sebenarnya sebagai anggota dewan. Masyarakat pemilihpun sudah muak dengan tingkah laku para wakil mereka di dewan ataupun parlemen sehingga tidak lagi peduli dengan pejuangan perubahan, kontrol pemerintahan dan segala tetek bengek politik, yang penting "wang ni piro".
Belum lagi masalah ambradulnya pelaksanaan pemilihan umum, mulai dari tertukarnya surat suara, tidak cakapnya petugas PPS yang menyebabkan hilang atau menggelembung suara caleg tertentu, tentang diskriminasi penggunaan KTP, terlepas apakah itu lupa atau sengaja. Hingga rumitnya lika-liku tahapan pleno yang semuanya memberikan celah untuk melakukan kecurangan-kecurangan.
Ketika pleno tingkat kelurahan penulis melihat sendiri ketidak cakapan PPS dalam mengisi form c1. diantaranya ada yang tidak mengisi form c1 sama sekali, ada yang menghilangkan suara salah satu partai yang seharusnya 46 suara menjadi yang tercatat di form c1 PPS hanya 6 suara. Sementara penulis melihat form c1 berberapa partai yang berbeda tertera 46 suara.
Kemudian mengenai hak pilih yang juga dapat menimbulkan kecurangan, penulis tidak habis pikir, mengapa tidak semua warga negara mendapatkan hak pilihnya, mengapa harus ada DPT, tidakkah KTP sudah menjadi bukti kewarganegaraan yang sah, yang tentu saja seharusnya dapat berpartisipasi dalam pemilihan umum?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar