![]() |
| Presiden SBY, berdo'a bersama bresama Presiden terpilih Jokowidodo dan Capres no urut 1 Prabowo |
| Sidang MK sengketa Pilpres diketai oleh Hamdan Zoelva, mantan kader Partai Bulan Bintang |
Hari
ini Kamis, 21 Agustus 2014 Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan
atas Gugatan PHPU Pilpres 2014 yang dilayangkan oleh pasangan
Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Setelah 7 sidang yang
dilakukan sebelumnya terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2014 maka hari
ini MK telah menetapkan keputusannya.
Diiringi
dengan demontrasi massa Prabowo-Hatta dengan kekuatan sekitar 3.000
orang yang terkonsentrasi di seputar Bundaran Bank Indonesia (300 meter
dari gedung MK), Mahkamah Konstitusi sejak pukul 14.30 WIB telah
membacakan Putusannya. Dan berikut adalah beberapa butir-butir penting
dalam Putusan MK tersebut.
1.Bahwa berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi mengenai Legal Standing Pasangan
Prabowo-Hatta yang sempat diasumsikan Pihak Terkait (kubu Jokowi-JK)
telah mengundurkan diri dari Pilpres 2014 sesuai dengan pernyataan yang
bersangkutan di Media Elektronik, maka menurut Mahkamah hal tersebut
tidak terbukti. Pasangan Prabowo-Hatta menurut Mahkamah hanya terbukti
mengundurkan diri pada saat Rekapitulasi Perhitungan Suara Nasional di
KPU sehingga Pasangan Prabowo-Hatta tetap merupakan peserta Pilpres 2014 sehingga berhak untuk melakukan Gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi.
2.Berkaitan dengan Pembukaan Kotak Suara yang dilakukan oleh Pihak KPU, Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa Pembukaan Kotak Suara yang dilakukan KPU tidak dapat disebut melanggar hukum.
KPU diniliai Mahkamah sudah melakukan prosedur standar Pembukaan Kotak
Suara dengan melibatkan Saksi-saksi dari kedua Pasangan Calon, Pihak
Bawaslu, Pihak Kepolisian dan membuat Berita Acara Pembukaan Kotak
Suara.
Meskipun
demikian untuk di masa mendatang perihal mengenai Pembukaan Kotak Suara
oleh KPU menurut Mahkamah harus diatur oleh Undang-undang ataupun
peraturan yang lebih memfasilitasi KPU. Mahkamah sendiri hanya menilai
perihal ini berdasarkan prinsip melawan hukum atau tidak melawan hukum,
sementara dalam hal Etika KPU melakukan hal tersebut dapat dilakukan
gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
3.Mengenai Gugatan Pemohon yang berkaitan dengan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara yang menurut
Pemohon seharusnya pasangan Prabowo-Hatta memperoleh suara lebih unggul
dari pasangan Jokowi-JK menurut Mahkamah hal tersebut tidak terbukti.
Pemohon yang menyatakan dalam gugatannya bahwa telah terjadi
Penggelembungan Suara untuk Jokowi-JK sebesar 1,5 juta suara dan
Pengurangan suara Prabowo-Hatta sebesar 1,2 juta suara tidak dapat
dibuktikan sama sekali oleh pemohon. Pemohon tidak melengkapi hal
tersebut dengan perhitungan-perhitungan yang dapat
dipertanggung-jawabkan.
Sebaliknya
dari pihak Termohon (KPU) terbukti dapat mempertanggung-jawabkan Hasil
Rekapitulasi Nasional Perihtungan Suara Pilpres 2014 dengan seluruh
bukti yang mendukung yang disertakan dalam pembelaannya. Mahkamah
Konstitusi menetapkan Rekapitulasi Perhitungan suara yang berlaku
adalah yang telah dilakukan Oleh Komisi Pemilihan Umum.
4.Mengenai DPKtb,
Mahkamah Konstitusi mengakui bahwa DPKtb memang tidak terdapat pada UU
No.42 tahun 2008 (Undang-undang Pilpres) akan tetapi DPKtb yang sudah
merupakan Peraturan KPU yang berlaku sejak tahun 2009 hingga sampai saat
ini belum pernah dicabut oleh KPU dan belum pernah dibatalkan oleh MK,
sehingga penggunaan DPKtb dapat dikatakan tidak berlawanan dengan hukum
maupun Undang-undang yang ada. Berkaitan dengan hal DPKtb ini, Mahkamah
juga berpendapat dan mengakui bahwa DPT sampai saat ini memang masih
merupakan kekurangan dari Administrasi Kependudukan yang terkait dengan
beberapa lembaga diluar KPU.
Dengan hal tersebut maka
keberadaan DPKtb sebenarnya merupakan solusi untuk menjamin Hak
Fundamental warganegara dalam menyalurkan hak Konstitusionalnya. Inilah yang membuat keberadaan DPKtb diperlukan dan merupakan wewenang KPU untuk mengatur hal tersebut.
5.Terkait Kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Massif yang terkait Sistim Noken yang
digunakan di beberapa daerah di Papua, Mahkamah Konstitusi menimbang
dari beberapa Pilkada-pilkada yang telah dilakukan sebelumnya maupun
Pemilu-pemilu Legislatif sebelumnya di beberapa tempat tersebut, Mahkamah
berpendapat bahwa Sistim Noken dapat dianggap konstitusional karena hal
tersebut merupakan Hak-hak Tradisional dan Budaya setempat
dimana juga dalam beberapa undang-undang yang ada terdapat Prinsip bahwa
Negara menghargai kekhususan budaya di daerah-daerah tertentu dengan
alasan bila dilakukan perubahan untuk hal tersebut dapat menimbulkan
gejolak di masyarakat di daerah yang dimaksud.
Untuk
Pilpres 2014 ini Mahkamah sudah menimbang bahwa memang terjadi
dibeberapa kecamatan Suara 100 persen untuk Pasangan Calon nomor 2,
tetapi terjadi juga sebaliknya perolehan suara 100% untuk Pasangan Calon
nomor 1, dan itu terjadi juga pada Pilkada-pilkada sebelumnya
didaerah-daerah tersebut. Oleh
karena hal tersebut maka Sistim Noken yang dilakukan pada Pilpres 2014
ini Mahkamah Konstitusi menetapkan hal tersebut dianggap Konstitusional
dan bukan termasuk dalam Kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Massif.
Demikian 5
butir terpenting dari Putusan MK atas Gugatan PHPU Pilpres 2014 ini.
Sementara untuk Hasil selengkapnya dari Putusan MK tersebut dapat
dilihat langsung di situs resmi dari Mahkamah Konstitusi. Demikian Kompasiana.
Salam Bloger

Tidak ada komentar:
Posting Komentar