![]() |
Bisnis.com, JAKARTA - Menanti
diputuskannya sidang gugatan hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2014
oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis siang (pukul 14.00 WIB), muncu
berbagai pernyataan dari berbagai pihak.
Mahkamah
Konstitusi menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta
Rajasa, kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan putusan
sidang sengketa Pilpres di Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Mahkamah
Konstitusi memutus menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan
umuem presiden dan wakil presiden (PHPU Presiden 2014) yang dimohonkan
oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan
Hatta Rajasa. Dengan demikian, Mahkamah mengukuhkan pasangan Joko Widodo
dan Jusuf Kalla sebagai presidn dan wakil presiden terpilih berdasarkan
keputusan Komisi Pemilihan Umum.
“Dalam
pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata
Ketua MK Hamdan Zoelva mengucapkan amar putusan di Ruang Sidang Pleno
MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Mahkamah
menyatakan seluruh dalil Pemohon yang menyatakan terjadi pelanggaran
yang terstruktur, sistematis, dan masif pada Pilpres 9 Juli 2014 lalu
tidak terbukti.
”Mengenai dalil adanya
pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, tidak
terbukti menurut hukum. Demikian pula mengenai dalil lainnya yang tidak
terbukti terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara
signifikan memengaruhi perolehan suara Pemohon sehingga melampaui
perolehan suara Pihak Terkait. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil
Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi Ahmad
Fadlil Sumadi.
Menurut Mahkamah,
Pemohon mempersoalkan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yang
dinilai dimanfaatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memobilisasi
massa memilih calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Joko Widodo
dan Jusuf Kalla di sejumlah provinsi, di antaranya Provinsi DKI Jakarta
dan Jawa Timur yang tidak beralasan menurut hukum.
“Pemohon
tidak memiliki bukti kuat bahwa pemilih DPKTb dimobilisasi oleh
Termohon untuk memilih calon presiden nomor urut 2. Menurut Mahkamah,
pemilih yang terdapat dalam DPKTb tidak diketahui memilih capres yang
mana,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto membacakan pertimbangan hukum.
Lebih
lanjut, dalil Pemohon yang menyatakan jumlah seluruh pengguna hak pilih
tidak sama dengan jumlah surat suara yang digunakan dan surat suara
yang digunakan tidak sama dengan jumlah suara sah dan tidak sah,
sehingga merugikan Pemohon, menurut Mahkamah Pemohon tidak memiliki
cukup bukti.
“Pemohon tidak memiliki
cukup bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa pemilih dimobilisasi oleh
Termohon untuk memilih capres nomor urut 2. Pemohon tidak dapat
membuktikan bahwa ketidaksesuaian jumlah pengguna hak pilih dengan surat
suara yang digunakan hanya merugikan pemohon dan ditujukan untuk
memenangkan pihak terkait,” imbuhnya.
Terkait dalil Pemohon yang mengungkap terjadi politik uang di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Lampung, dan Sumatra Selatan untuk memenangkan capres nomor urut 2, menurut Mahkamah, dalil tersebut tidak ditunjukkan dengan keterangan saksi dan alat bukti memadai.
Pemohon
tidak melampirkan siapa yang memberi, kapan dan di mana uang tersebut
diberikan, berapa jumlahnya, dan siapa yang menerima. Khusus di
Kabupaten Sampang, Pemohon justru memenangkan hasil pilpres dengan 45
ribu suara, sedangkan Pihak Terkait hanya 17 ribu suara. “Hal ini
menunjukkan indikasi politik uang yang dilakukan Pihak Terkait tidak
benar,” tutur Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
KPU: Hormati Putusan MK
Komisi
Pemilihan Umum mengajak semua pihak menghormati hasil putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
(PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, di Gedung MK Jakarta,
Kamis malam.
MK menolak seluruh permohonan gugatan kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terhadap hasil Pemilu Presiden 2014.
"Ini bukan putusan salah atau benar, ini putusan yang dibuat seadil-adilnya untuk kepentingan Indonesia. Jadi saya pikir semua pihak harus menghormati ini," kata komisioner KPU Arief Budiman usai sidang putusan perkara PHPU.
Menurut Arief, dengan telah ditetapkannya putusan MK ini maka perjalanan pemilu sudah selesai sehingga menguatkan keputusan KPU yang menyatakan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2014-2019.
Putusan ini juga menguatkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum pasangan Jokowi-JK meraih 71.107.184 suara (53,19 persen), unggul di 23 provinsi, sedangkan Prabowo-Hatta meraih 62.578.528 suara (46,81 persen) dan menang di 10 provinsi.
MK menolak seluruh permohonan gugatan kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terhadap hasil Pemilu Presiden 2014.
"Ini bukan putusan salah atau benar, ini putusan yang dibuat seadil-adilnya untuk kepentingan Indonesia. Jadi saya pikir semua pihak harus menghormati ini," kata komisioner KPU Arief Budiman usai sidang putusan perkara PHPU.
Menurut Arief, dengan telah ditetapkannya putusan MK ini maka perjalanan pemilu sudah selesai sehingga menguatkan keputusan KPU yang menyatakan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2014-2019.
Putusan ini juga menguatkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum pasangan Jokowi-JK meraih 71.107.184 suara (53,19 persen), unggul di 23 provinsi, sedangkan Prabowo-Hatta meraih 62.578.528 suara (46,81 persen) dan menang di 10 provinsi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar